Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Surat Pengantar/usulan dari Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan dari PPPK yang bersangkutan (apabila APS)
  3. SK Pengangkatan PPPK
  4. Perjanjian Kerja
  5. SK Hukuman Disiplin (apabila pemberhentian karena penjatuhan Hukuman Disiplin)

  1. Perangkat Daerah mengirimkan Surat pengantar/usulan Pemberhentian PPPK beserta berkas persyaratan
  2. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Usulan yang tidak lengkap (BTL) akan diinformasikan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan
  4. Usulan yang sudah lengkap kemudian diproses oleh petugas melalui aplikasi SIASN
  5. PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK
  6. Petugas BKPSDM menyampaikan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK kepada petugas kepegawaian Perangkat Daerah
  7. Petugas kepegawaian Perangkat Daerah menyampaikan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK kepada yang bersangkutan/berkepentingan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, 

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap;

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800

 Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: Telepon/Faksimile: 0282 – 534060 / 520248

Pos-el : bkd@cilacapkab.go.id

Laman : www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"