Masa Persiapan Pensiun PNS

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah PNS pemohon melengkapi kelengakapan persyaratan pada aplikasi e-File
  2. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan sesuai format yang tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SK Jabatan Terakhir
  7. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
  8. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  9. Surat Keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan

  1. Permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) diajukan ke BKPSDM paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) MPP yang diminta
  2. PNS mengajukan usulan MPP kepada Bupati melalui Perangkat Daerah
  3. Apabila Perangkat Daerah menyetujui usulan MPP PNS, selanjutnya dibuatkan surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan kemudian dikirimkan ke BKPSDM
  4. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  5. Usulan yang tidak lengkap (BTL) akan diinformasikan kepada Perangkat Daerah yang bersangkutan
  6. Usulan yang sudah lengkap kemudian diproses oleh petugas BKPSDM dan diajukan kepada Bupati
  7. Bupati menetapkan pemberian MMP dengan menerbitkan Surat Keputusan
  8. Petugas BKPSDM menyampaikan Surat Keputusan Pemberian MPP kepada petugas kepegawaian Perangkat Daerah
  9. Petugas kepegawaian Perangkat Daerah menyerahkan Surat Keputusan Pemberian MPP kepada PNS yang bersangkutan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan tentang Pemberian Masa Persiapan Pensiun

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, 

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap;

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

 Telepon/Faksimile: 0282 – 534060 / 520248 

Pos-el : bkd@cilacapkab.go.id 

Laman : www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Masa Persiapan Pensiun PNS"