Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Berkas persyaratan sesuai aturan dari Panselnas (tentatif)

  1. Panselda menerbitkan pengumuman hasil seleksi pengadaan CPNS dan pemberkasan usul NIP/ NI PPPK
  2. Peserta lulus seleksi CASN melengkapi berkas persyaratan pada aplikasi SIASN
  3. Petugas BKPSDM memverifikasi berkas persyaratan CASN yang akan diusulkan NIP pada aplikasi SIASN
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap diinformasikan kepada CASN untuk dilengkapi
  5. Setelah semua berkas persyaratan lengkap, selanjutnya Petugas BKPSDM melakukan proses pengusulan NIP pada aplikasi SIASN
  6. Terbit Pertimbangan Teknis BKN perihal Penetapan NIP/ NI PPPK
  7. Petugas BKPSDM memproses penerbitan SK Pengangkatan CASN melalui aplikasi SIASN
  8. PPK mengesahkan SK Pengangkatan CASN pada aplikasi SIASN
  9. Terbit SK Pengangkatan CASN Penyerahan SK Pengangkatan CASN

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan CPNS/ PPPK

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, 

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap;

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

 Telepon/Faksimile: 0282 – 534060 / 520248 

Pos-el : bkd@cilacapkab.go.id 

Laman : www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)"