Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan

No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023

  1. Membawa kartu identitas berupa fotokopi KK/KTP/KIA (bagi anak-anak usia kurang dari 17 tahun)

  1. Petugas UGD menerima pasien
  2. Petugas memeriksa kesadaran pasien (GCS)
  3. Apabila sadar petugas menganamnesa pasien, apabila tidak sadar langsung alloanamnesa terhadap keluarga pasien dan cek A (Airway), B (Breathing), C (Circulation)
  4. Petugas memeriksa vital sign pasien
  5. Petugas mengkonsulkan kepada dokter yang jaga
  6. Dokter jaga memeriksa pasien, melakukan pemeriksaan fisik
  7. Dokter menemukan tanda-tanda kegawatan
  8. Dokter memberikan advice kepada petugas IGD untuk menstabilkan pasien dengan advice pemberian obat-obatan emergency dahulu ataupun alat bantu pernafasan, pemberian cairan infus
  9. Dokter/petugas menyampaikan informed consent tentang kondisi pasien kepada keluarga pasien dan menyampaikan kalau pasien perlu penangan segera
  10. Dokter / petugas memberikan form informed consent untuk ditanda tangani keluarga pasien tentang persetujuan dilakukan tindakan medis

Waktu pelayanan 24 jam 

Respon time kurang dari 5 menit 

Jangka waktu penyelesaian sesuai kasus

Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan/tindakan medis gawat darurat

1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949 

2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk 

3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com 

4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan"