No. SK: 440.1/0035/KEP/ADMEN/I/2023
Waktu pelayanan 24 jam
Respon time kurang dari 5 menit
Jangka waktu penyelesaian sesuai kasus
Tidak dipungut biaya bagi pasien BPJS/KIS aktif faskes Puskesmas Mirit, bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pelayanan/tindakan medis gawat darurat
1. Melalui SMS atau WA ke +62 812-1006-5949
2. Melalui kotak saran yang tersedia di Puskesmas induk
3. Melalui email: puskesmasmiritbahagia@gmail.com
4. Melalui website: http://puskesmasmirit.kebumenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store