Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan disampaikan secara langsung ( ULP, RSOMH Menyapa)
  2. Pengaduan disampaikan secara tidak langsung ( kotak saran, Wa, Geogle review, Website)
  3. Barcode

  1. A. Menerima pengaduan masyarakat ;
    baik secara langsung atau tidak langsung akan diterima dan ditangani oleh tim Dumas RSOMH Bukittinggi
  2. B. Mencatat pengaduan masyarakat;
    sekurang kurangnya memuat informasi tentang nomor dan tanggal surat pengaduan, tanggal diterima, identitas pengadu, identitas terlapor dan isi pengaduan;
    1) Pengaduaan yang alamatnya jelas dan masuk melalui WA, Website , Barcode atau ke Unit Layanan Pengaduan
    2) Pengaduan melalui WA, Barcode, Website, akan ditanggapi langsung dengan respon time 1 x 24 jam . dengan mengucapkan terima kasih dan berjanji akan segera menindak lanjuti pengaduan;
    3) Pengaduan yang tidak jelas nama, alamat dan nomor HP tidak bisa di tindak lanjuti, hanya dijadikan masukan untuk perbaikan RSOMH, dan tetap akan diteruskan kebagian terkait;
    4) Penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme serta pelanggaran aturan disiplin pegawai dan pengaduan berkadar pengawasan, untuk penanganan pengaduan akan di lanjutkan dan ditangani oleh SPI RSOMH Bukittinggi;
  3. C. Penelaahan
    1) Pengaduan yang telah dicatat kemudian ditelaah guna mengidentifikasi
    permasalahannya, kejelasan informasi, kadar pengawasan serta langkah langkah;
    2) Melakukan grading Dumas apakah grading hijau, kuning atau merah paling lama 30 Menit;, grading hijau adalah pengaduan yang tidak menimbulkan kerugian berarti, baik secara material maupun inmaterial, grading kuning adalah pengaduan masyarakat cederung berpotensi kerugian inmaterial dan berhubungan dengan pemberitaan media, grading merah adalah pengaduan masyarakat yang cenderung berhubungan dengan polisi, pengadilan, kematian, mengancam sistim / kelangsungan organisasi, potensi kerugian material
    3) Merumuskan inti masalah yang diadukan;
    4) Menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
    5) Meneliti dokumen atau informasi yang diterima
    6) Menentukan apakah pengaduan berkadar pengawasan atau tidak berkadar pengawasan;
    7) Melengkapi data / informasi yang diperlukan;
    8) Menetapkan hasil penelaahan dan penanganan Dumas
  4. D. Hasil penelaahan dan rekomendasi;
    1) Pengaduan berkadar pengawasan yang berindikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat atau keuangan Negara dengan substansi pengaduan logis dan memadai, yang identitasnya jelas atau tidak jelas serat didukung dengan bukti bukti, direkomendasikan untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu / audit investigasi;
    2) Pengaduan berkadar pengawasan yang substansi pengaduannya tidak memadai dengan identitas pelapor jelas, direkomendasikan untuk dilakukan klarifikasi;
    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan yang mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan RSOMH yang memerlukan tindak lanjut direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur;
    4) Pengaduan yang substansinya tidak logis berupa keinginan pelapor secara normative tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan tidak mungkin dipenuhi, tidak perlu diprsoes lebih lanjut;
    5) Apabila hasil penelaahan tim dumas terdapat pengaduan yang berkadar pengawasan, diteruskan kepada SPI untuk ditindak lanjuti paling lama 3 (Tiga ) hari kerja setelah pengaduan diterima;

1 x 24 jam,  Senin sampai Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengaduan langsung dan tidak langsung

▪ WA Pengaduan : 082284202324
▪ Telepon : 0752- 21013
▪ Email : hukormasrsomh@gmail.com
▪ Website : www.rsomh.co.id
▪ Barcode
▪ Kotak Saran
▪ Petugas pengaduan (Unit Layanan Pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"