Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 188.4/ 141.b /416-102.11/2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis/langsung
  2. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara online

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Tim pengelola pengaduan UPTD Puskesmas Dawar Blandong atau khusus untuk pengaduan nasional dapat;
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan. Dalam hal ini dilakukan analisis guna memastikan apakah penanganan pengaduan dapat dilakukan secara daring/online atau harus tatap muka langsung. Pengguna layanan akan menerima surat/konfirmasi atas permohonannya, adapun untuk penanganan yang diselenggarakan secara daring akan disertakan detail waktu dan metode penanganannya;
  3. Apabila mengharuskan tatap muka langsung dan/atau datang langsung ke Kantor UPTD Puskesmas Dawar Blandong, maka pengguna layanan harus menyampaikan pengaduan kepada petugas khusus penanganan pengaduan.

Terhadap pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh Tim pengelola pengaduan UPTD Puskesmas Dawar Blandong maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Tim pengelola pengaduan UPTD Puskesmas Dawar Blandong

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik

1.    Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Tim Pengelolaan Pengaduan Puskesmas

UPTD Puskesmas Dawar Blandong

Jl. Mayjend. Sungkono No. 17 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Kotak pengaduan;

b.    Telepon    : 031-7924035;

c.    Email         : pkmdawar@gmail.com;

d.    Nomor Pengaduan Hallo Jum 0856 4649 6889

e.    IG             : puskesmasdawarblandongofficial

f.     FB              : puskesmasdawarblandong

g.    Youtube    : puskesmasdawarblandongofficial

h.   Website     : https://puskesmas-dawarblandong.mojokertokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik"