Pelayanan Tindak Gawat Darurat

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membaa KTP asli atau BPJS Asli

  1. Pasien masuk UGD
  2. Dokter memeriksa keadaan pasien
  3. Pasien/Keluarga pasien menandatangani surat persetujuan tindakan
  4. Pasien mendapat tindakan medis/pelayanan medis
  5. Pasien dirujuk atau pasien pulang

Tergantung jenis penanganan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan, Farmasi dan Laboratorium

Kotak Saran

Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindak Gawat Darurat"