No. SK: 188.4/ 141.b /416-102.11/2024
Respon time ≤ 30 menit
Tidak ada biaya/tariff bagi pasien peserta BPJS.
Bagi bukan peserta BPJS tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
a. Pemakaian s/d Jarak 5 Km (1 Sopir + 1 Paramedis) Rp 50.000,-
b. Pemakaian s/d Jarak 5 Km (Penambahan setiap 1 Paramedis) Rp 35.000,-
c. Pemakaian s/d Jarak 5 Km (Penambahan dengan kondisi risiko tinggi setiap 1 Paramedis) Rp 50.000,-
d. Tambahan setiap Km berikutnya Rp 5.000,-
e. Transport P3K (1 Sopir + 1 Paramedis di Jam Kerja) Rp 250.000,-
f. Transport P3K (1 Sopir + 1 Paramedis di Luar Jam Kerja) Rp 280.000,-
g. Transport P3K (Tambahan setiap 1 Paramedis di Jam Kerja) Rp 30.000,-
h. Transport P3K (Tambahan setiap 1 Paramedis di Luar Jam Kerja) Rp 50.000,-
i. Transportasi Jenazah (Pemakaian s/d Jarak 10 Km) Rp 75.000,-
j. Transportasi Jenazah (Pemakaian s/d Jarak 10 Km) Rp. 10.000,-Pelayanan Ambulans Transportasi
1. Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Tim Pengelolaan Pengaduan Puskesmas
UPTD Puskesmas Dawar Blandong
Jl. Mayjend. Sungkono No. 17 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Kotak pengaduan;
b. Telepon : 031-7924035;
c. Email : pkmdawar@gmail.com;
d. Nomor Pengaduan Hallo Jum 0856 4649 6889
e. IG : puskesmasdawarblandongofficial
f. FB : puskesmasdawarblandong
g. Youtube : puskesmasdawarblandongofficial
h. Website : https://puskesmas-dawarblandong.mojokertokab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store