Ruang Farmasi

No. SK: 188.4/ 141.b /416-102.11/2024

  1. Resep Obat dari masing – masing poli pelayanan

  1. Pasien menyerahkan resep obat yang diperoleh dari poli pelayanan yang dituju (poli umum, poli gigi, poli lansia, ataupun poli KIA)
  2. Petugas meracik obat sesuai dengan resep obat yang diberikan oleh masing – masing poli (racikan / non racikan)
  3. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut antrian oleh petugas untuk menerima obat dengan disertai penjelasan cara minum obat / cara pemakaian obat luar

7 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat racikan dan Obat non racikan

1.    Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Tim Pengelolaan Pengaduan Puskesmas

UPTD Puskesmas Dawar Blandong

Jl. Mayjend. Sungkono No. 17 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

a.    Kotak pengaduan;

b.    Telepon    : 031-7924035;

c.    Email         : pkmdawar@gmail.com;

d.    Nomor Pengaduan Hallo Jum 0856 4649 6889

e.    IG               : puskesmasdawarblandongofficial

f.     FB              : puskesmasdawarblandong

g.    Youtube    : puskesmasdawarblandongofficial

h.   Website     : https://puskesmas-dawarblandong.mojokertokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"