Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Resep obat daro Dokter

  1. Pasien mendaftar di resepsionis
  2. Petugas mengantar BPJS atau identitas pasien ke ruang kartu
  3. Pasien masuk ke ruang poli
  4. Pasien mengambil obat di apotik/farmasi
  5. Pasien pulang

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan, Farmasi dan Laboratorium

1. Kotak Saran

2.Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"