Pelayanan Kesehatan Keluarga yang Bersifat UKP

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membaa KTP asli atau BPJS Asli
  2. Membaa Kartu Berobat
  3. Membaa Buku KIA (Khusus ibu hamil dan Balita)

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien diarahkan menuju ruang pelayanan kesehatan Keluarga yang bersifat UKP (Lansia, Kesehatan ibu/anak, KB)
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. petugas memberikan diagnosa
  5. Petugas melakukan tindakan atau memberikan rujukan apabila tidak bisa ditangani di puskesmas
  6. Pasien mengambil obat di apotik

5-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan, Farmasi dan Laboratorium

Kotak Saran

Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga yang Bersifat UKP"