Pelayanan Unit Rawat Jalan

No. SK: 445.1/1052.A/SKREV-I/BLUDRSUD-AHT/VII/2023

  1. A. Pasien Umum (Bayar Tunai) • Kartu berobat (bagi pasien lama) • Kartu identitas (KTP ) • Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) • Surat rujukan (jika ada) • General Concent
  2. B. Pasien Peserta BPJS • Kartu berobat (bagi pasien lama) • Kartu identitas (KTP ) • Kartu BPJS • Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP • General Concent

  1. • Pendaftaran di loket RM • Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan • Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis atau Dokter Gigi • Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar) • Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek Rawat Jalan • Pasien menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan • Pasien pulang / rawat inap / rujuk

1. Umum dan Spesialis : 15-20 Menit 

2. Gigi : 20-40 Menit 

3. Fisioterapi : 15-25 Menit

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien Umum Perbup No 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr.ALBERTH H. TOREY

• Klinik Gigi • Klinik Sp Penyakit dalam • Klinik Sp Saraf • Klinik Sp Bedah • Klinik Sp Anak • Klinik Sp Kebidanan • Fisioterapi • Klinik Khusus

• Email : halorsudtw@gmail.com 

• Website : 

• WA : 082347245969 

• Ruang Pengaduan : 

• Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

• Kotak saran 

• Link :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Rawat Jalan"