Pelayanan Unit Jenazah

No. SK: 445.1/1052.A/SKREV-I/BLUDRSUD-AHT/VII/2023

  1. 1. Identitas Pasien
  2. 2. Surat Kematian

  1. 1. Apabila ada pasien yang meninggal dari IGD/Rawat Inap/ICU, maka perawat jaga segera memberitahu kepada petugas IPJ.
  2. 2. Setelah proses di IGD/Rawat Inap/ICU sudah selesai jenazah diantar perawat jaga atau diambil petugas IPJ untuk dibawa keruang Pemulasaraan Jenazah.
  3. 3. Petugas IPJ melakukan serah terima surat kematian kepada perwakilan keluarga, sekaligus mengkonfirmasi ulang kepada keluarga jenazah bahwasanya jenazah mau langsung dibawa kerumah duka atau menghendaki dilakukan pemulasaraan dirumah sakit setelah kurang lebih 2 jam di ruang jenazah
  4. 4. Petugas melaksanakan pemulasaraan jenazah.
  5. 5. Jenazah diantar kerumah duka dengan Mobil Jenazah oleh Petugas Jenazah yang bertugas setelah pelayanan selesai.

1. Pelayanan pemulasaran jenazah 24 (dua puluh empat) jam. 

2. Waktu proses pelayanan pemulasaraan jenazah selama kurang lebih 60 (enam puluh) menit.

1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

2. Pasien Umum Perbup No 14 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr.ALBERTH H. TOREY

Pelayanan Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ)

• Email : halorsudtw@gmail.com 

• Website : 

• WA : 082347245969 

• Ruang Pengaduan : 

• Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 

• Kotak saran 

• Link :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Jenazah"