Pelayanan Tentang Legalisir Ijazah/STTB

No. SK: Nomor 036 Tahun 2024

  1. Surat Legalisir Ijazah diberikan kepada pemohon
  2. Madrasah masih beroperasi (aktif) atau (tidak aktif)
  3. Foto copy Ijazah/STTB
  4. Foto Copy KK, KTP
  5. Mengisi Formulis SPTJM
  6. Surat Kuasa jika bukan pemilik

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisir Ijazah/STTB

  1. Email: kabacehtamiang@kemenag.go.id           
  2. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Legalisir Ijazah/STTB"