No. SK: 188.4/ 141.b /416-102.11/2024
15 Menit
1. Tidak ada biaya/tarif (untuk penduduk Kabupaten Mojokerto atau pasien peserta BPJS)
2. Bagi penduduk luar kabupaten, dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
a. Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak oleh Bidan Rp 10.000,-
b. Pemeriksaan Kesehatan untuk Calon Pengantin Rp 10.000,-
c. ANC terpadu Rp 180.000,-
d. Pemeriksaan MTBS Rp 10.000,-
e. USG dengan Foto Rp 50.000,-
f. USG tanpa foto Rp 30.000,-
g. Pemasangan implant Rp 150.000,-
h. Melepas implant Rp 125.000,-
i. KB suntik Rp 30.000,0
j. Pemasangan IUD Rp 150.000,-
k. Melepas IUD Rp 100.000,-
l. Lepas-Pasang Implant Rp 200.000,-
m. Lepas-Pasang IUD Rp 300.000,-
n. Kontrol IUD Rp 30.000,-
o. IVA Rp 40.000,-
p. IVA dengan Cryo Rp 350.000,-
q. Pelayanan komplikasi KB pasca persalinan Rp 150.000,-Pemeriksaan, pengobatan dan HE
1. Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Tim Pengelolaan Pengaduan Puskesmas
UPTD Puskesmas Dawar Blandong
Jl. Mayjend. Sungkono No. 17 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Kotak pengaduan;
b. Telepon : 031-7924035;
c. Email : pkmdawar@gmail.com;
d. Nomor Pengaduan Hallo Jum 0856 4649 6889
e. IG : puskesmasdawarblandongofficial
f. FB : puskesmasdawarblandong
g. Youtube : puskesmasdawarblandongofficial
h. Website : https://puskesmas-dawarblandong.mojokertokab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store