Pelayanan Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Kantor Cabang PPIU

No. SK: Nomor 036 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
  2. Copy akte notaris pembentukan kantor cabang
  3. Copy keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku
  5. Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto
  6. Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang
  7. Susunan pengurusan kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU
  8. Surat Pernyataan di atas materai tentang Integritas dan Komitmen Penyelenggaraan Perjalanan Umrah format
  9. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag kab/kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang sesuai format yang ditentukan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

1. Email: kabacehtamiang@kemenag.go.id           

2.Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Kantor Cabang PPIU"