Pelayanan Tentang Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji

No. SK: Nomor 036 Tahun 2024

  1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan koreksi data

1. Email: kabacehtamiang@kemenag.go.id           

2.Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji"