Konsultasi Perijinan

No. SK: 445.4/089/I/2024

  1. KTP/ Kartu Identitas lainnya Berkas Perijinan
  2. Berkas Perijinan

  1. Petugas menerima berkas permohonan
  2. Petugas memanggil pemohon ke ruang konsultasi
  3. Petugas mempersilahkan duduk
  4. Petugas mencocokkan berkas permohonan
  5. Petugas meminta salinan berkas permohonan rangkap dua kepada pemohon
  6. Bila berkas sudah lengkap,petugas membuatkan surat pengantar permohonan perijinan ke Dinkes dan meminta persetujuan dan tanda tanga dari Kepala Puskesmas
  7. Petugas memberikan surat pengantar permohonan perijinan kepada pemohon
  8. Petugas mencatat berkas permohonan perijinan pada buku registrasi perijinan
  9. Petugas mencatat identitas klien

Sesuai kasus

Pelayanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KONSULTASI (media leaflet/brosur dan pemberian makanan tambahan)

1. Langsung : Ruang Pengaduan 

2. Tidak Langsung : 

    a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id 

    b. Telp : (0271) 784809 

    c. WA : 0858-7647-5201 

    d. IG : puskesmas_kartasura 

    e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura 

    f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura 

    g. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-