Pelayanan Gawat Darurat

  1. KTP / KK / Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu berobat

  1. 1. Petugas menerima pasien 2. Petugas melakukan anamnesa 3. Petugas memeriksa pasien secara singkat dan cepat untuk menentukan derajat kegawatdaruratannya 4. Petugas menempatkan pasien sesuai kondisi Triase Merah/ Triase Kuning / Triase Hijau / Triase Hitam 5. Petugas memberi tatalaksana klinis sesuai kondisi : Gangguan Aiway, Breathing dan Circulation 6. Petugas melakukan Secondary survey dan pemeriksaan penunjang kepada pasien 7. Petugas memberi tindak lanjut tatalaksana: a.Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit bagi pasien yang membutuhkan penanganan spesialistik b.Petugas merujuk internal ke Rawat Inap bagi pasien yang membutuhkan rawat inap c.Petugas melalukan tatalaksana pasien rawat jalan, melakukan observasi terlebih dahulu, bila kondisi stabil, petugas memulangkan pasien.

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk biaya pelayanan Gawat Darurat : 1. Injeksi IM/IV/IC/SC : 12.000 2. Pasang infus anak : 35.000 3. Pasang Infus dewasa : 30.000 4. Pasang Dower/ Folley catheter : 50.000 5. Pelepasan kateteter ; 20.000 6. Bantuan hidup Dasar : 100.000 7. Pemasangan Oksigen : 15.000 8. Perawatan luka* a. Kecil : 20.000 b. Sedang : 35.000 c. Besar : 60.000 9. Hecting* a. 1 sampai 5 : 45.000 b. 6 sampai 10 : 60.000 c. Lebih dari 10: 75.000 3. Ambil jahitan* : a. 1 sampai 5 : 12.000 b. 6 sampai 10 : 20.000 c. Lebih dari 10 : 28.000 4. Insisi/eksisi* a. Sederhana : 40.000 b. Kompleks : 80.000 5. Luka bakar* a. Dibawah 10% tanpa komplikasi : 50.000 b. Diatas 10% tanpa komplikasi : 100.000 6. Minor surgery* : 285.000 7. Ceruten prop (per telingan)* : 30.000 8. Ekstraksi a. Kuku : 75.000 b. Corpus alineum mata : 60.000 9. Nebulizer* : 40.000 10.Suction : 50.000 11.Irigasi Mata / Telinga : 40.000 12.Pemberian Supositoria : 11.000 13.Pemasangan Verban Elastis : 50.000 14.Corpus Alineum THT : 30.000 15.Pasang Spalk : 50.000 *biaya tindakan saja Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Rujukan 3. Surat keterangan sakit

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-