Pelayanan Laboratorium

  1. Formulir Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Petugas Ruang Pemeriksaan meminta pasien menyerahkanformulir laboratorium ke Laboratorium 2. Petugas memanggil pasien, mencocokan identitas pasien,tindakan yang akan diberikan dan tarif laboratorium 3. Petugas mengambil sampel untuk pemeriksaan 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta pada formulir laboratorium 5. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pada programsimpus dan mencetak hasil pemeriksaan 6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien danmeminta pasien kembali ke ruang pemeriksaan

Maksimal 120 menit

Tarif Layanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Darah Lengkap 40.000 Asam Urat 30.000 Hemoglobin 10.000 Urine Lengkap 30.000 Gol Darah dan Rhesus 15.000 HBSAg 35.000 Gula Darah 20.000 Widal 25.000 Cholesterol Total 30.000 TPHA 35.000 Trigliserida 50.000 Anti HIV 35.000 Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pelayanan Laboratorium rawat jalan, IGD, dan poned sesuaijam kerja

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-