Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep

  1. 1. Pasien menyerahkan resep 2. Petugas melakukan screening resep baik kelengkapan administratif, kesesuaian farmasetika dan pertimbangan klinis 3. Petugas menyiapkan obat, mengemas dan memberi etiketsesuai resep 4. Petugas melakukan verifikasi ulang sebelum memanggil pasien 5. Petugas memanggil pasien , mengkorfirmasi data pasien ,memberikan informasi obat kemudian menyerahkan obat 6. Pasien mengerti dan pulang

1. Sedian maksimal 20 menit 2. Racikan maksimal 40 menit

Tarif Layanan Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk pengambilan obat gratis

1. Pelayanan kefarmasian rawat jalan sesuai jam kerja 2. Pelayanan kefarmasian 24 jam IGD dan Persalinan

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-