Pelayanan MTBS

  1. KTP / KK / Kartu Jaminan Kesehatan ( untuk mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis)

  1. 1. Pasien menunggu dipanggil 2. Mencocokan identitas dengan nomor status 3. Dilakukan anamnesa dan pengukuran antropometri oleh bidan 4. Dilakukan anamsesa dan pemeriksaan fisik oleh bidan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium) 5. Pemberian tindakan medis dan terapi (resep obat) 6. Penyelesaian administrasi/pembayaran bagi pasien umum (pasien tanpa kartu jaminan kesehatan) 7. Menunggu obat di ruang tunggu MTBS 8. Pasien pulang/dirujuk

5 Menit

1. Pelayanan Rawat Jalan pelayanan MTBS Rp.15.000 Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pasien JKN sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Rawat jalan

Langsung : Ruang Pengaduan 2. Tidak Langsung : a. Email : puskesmas.kartasura@sukoharjokab.go.id b. Telp : (0271) 784809 c. SMS/WA : 0858-7647-5201 d. IG : puskesmas_kartasura e. FB : UPTD Puskesmas Kartasura f. Website : https://bit.ly/puskesmaskartasura g. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-