Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia),
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KTP/KK) atau kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi data identitas sosial pada formulir yang sudah disediakan,
  3. Petugas mengecek data identitas pasien dalam aplikasi DGS,
  4. Jika data pasien sudah ada dalam data base komputer maka petugas menverifikasi kebenaran data
  5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer dan mencetak kartu pasien
  6. Petugas menanyakan poli tujuan kemudian mencetak nomor antrian poli
  7. Petugas menyerahkan kartu pasien dan nomor antrian poli untuk selanjutnya mempersilahkan pasien ke poli tujuan

10 Menit

a.    Retribusi dalam wilayah:  Rp 5.500

b.    Retribusi luar wilayah   :  Rp 9.000

c.    Retribusi UGD               :  Rp 11.000

d.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan Rekam Medis

a. Secara tertulis melalui :

          Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTPuskesmas Bambanglipuro

­       Link aduan Puskesmas Bambanglipuro: bit.ly/aduanbali

b. Telepon       : (0274) 2810186

a.    Whats App  : 088216458896

d. Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"