Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki
  2. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (jika ada)

  1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan Ruang Pelayanan Umum.
  2. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS
  3. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  4. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  5. Perawat memasukkan hasil anamnesa beserta hasil TTV pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”.
  6. Perawat mempersilahkan pasien menunggu didepan ruang periksa dokter.
  7. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input pada pilihan “Asuhan Keperawatan” menuju ruang periksa dokter.
  8. Dokter memanggil pasien menuju ruang periksa dokter.
  9. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
  10. Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan.
  11. Dokter melakukan assesment terhadap pasien untuk tata laksana selanjutnya.
  12. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”
  13. Dokter mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa nomor antrian poli dan berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
  14. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke ruang pemeriksaan berikutnya.
  15. Jika pasien mendapatkan resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian tersebut ke ruang farmasi/obat.

15 Menit

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung   penjamin.

a. Konsultasi dokter b.Tindakan medis c.Surat keterangan sehat d.Surat keterangan bebas buta warna e.Surat keterangan bebas narkoba f. Surat rujukan

a. Secara tertulis melalui :

­     Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"