No. SK: 77 / SK / II / 2024
15 Menit
a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.a. Konsultasi dokter b.Tindakan medis c.Surat keterangan sehat d.Surat keterangan bebas buta warna e.Surat keterangan bebas narkoba f. Surat rujukan
a. Secara tertulis melalui :
Surat
yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuropusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store