Pelayanan Tentang Pembatalan Ibadah Haji

No. SK: Nomor 036 Tahun 2024

  • PEMBATALAN OLEH JAMAAH LANGSUNG
    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan mencantumkan nomor telepon
    2. Bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH asli
    3. Foto copy KTP dan KK yang masih berlaku
    4. Bukti aplikasi transfer setoran awal BPIH asli
    5. Bukti aplikasi transfer setoran awal BPIH asli
  • PEMBATALAN OLEH AHLI WARIS /KARENA WAFAT
    1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000, - dari ahli waris / kuasa ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota sesuai tempat mendaftar
    2. Membawa photo copy Kartu Keluarga dan KTP
    3. Surat Keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit atay Akte Kematian
    4. Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000, - yang dikeluarkan Lurah/Kepala desa mengetahui Camat
    5. Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditunjuk semua ahli waris untuk melakukan pembatalan haji bermaterai Rp 10.000, - dari Kepala Desa
    6. Foto copy KTP semua ahli waris dan kuasa ahli waris
    7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris bermaterai Rp10.000, -
    8. Bukti Asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh Bank
    9. Aplikasi transfer setoran BPIH
    10. SPPH yang dikeluarkan oleh Kemenag

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembatalan Pergi Ibadah Haji

1. Email: kabacehtamiang@kemenag.go.id           

2.Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Pembatalan Ibadah Haji"