No. SK: 77 / SK / II / 2024
Sesuai kondisi pasien / sesuai kasus
a.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
Layanan Gawat Darurat
a.Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada kepala UPTPuskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764 Kotak Pengaduan di UPTPuskesmas Bambanglipuro b. Telepon : (0274) 2810186 c. Whats App : 088216729196 a. Email : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store