Pelayanan UGD

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP/KK
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, keluarga mendaftarkan pasien di bagian administrasi
  2. Pasien/keluarga menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  3. Petugas UGD (Dokter Jaga, Perawat, Bidan) melakukan anamnesis terhadap pasien
  4. Sesuai kondisi pasien, pasien dapat dikonsulkan dengan dokter jaga atau dokter spesialis
  5. Sesuai dengan kondisi pasien, pasien dapat dilakukan pemeriksaan penujang berupa laboratorium (jika jam pelayanan), EKG dan tindakan yang lainnya, dan bila indikasi rawat inap pasien akan di daftarkan di administrasi
  6. Proses administrasi
  7. Pasien pulang atau rawat inap

Sesuai kondisi pasien / sesuai kasus

a.Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Layanan Gawat Darurat

a.Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTPuskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTPuskesmas Bambanglipuro

b. Telepon       : (0274) 2810186

c. Whats App  : 088216729196

a.    Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"