Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP/KK
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Merujuk Pasien ke Bangsal : Dokter poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan
  2. Dokter menyimpulkan bahwa pasien harus rawat inap
  3. Dokter meminta persetujuan pasien
  4. Bila pasien dan atau keluarga setuju maka dokter membuat surat kelengkapan untuk berkas masuk ke rawat inap
  5. Dokter menyerahkan surat atau kelengkapan berkas kepada pasien / keluarga dan meminta tanda tangan pasien/keluarga sebagai bukti penerimaan
  6. Dokter meminta perawat untuk mengantar pasien ke bangsal
  7. Pelayanan Pasien rawat inap : Petugas rawat inap melakukan tindakan sesuai dengan advice dokter
  8. Petugas memasang gelang pasien dan menjelaskan fungsinya
  9. Petugas mengantar pasien sampai ke bed pasien
  10. Petugas menjelaskan aturan tata tertib selama rawat inap
  11. Dokter melakukan visite minimal sehari 1 kali
  12. Petugas per 8 jam melakukan TTV meliputi(TD, suhu, RR, nadi dan keluhan pasien)
  13. Bila dokter menyimpulkan bahwa pasien sudah membaik dan bisa pulang : 1) Petugas mengecek kelengkapan berkas dan syarat pasien 2) Surat kontrol dan obat yang dibawa pulang diserahkan ke pasien 3) Jika semua syarat dan administrasi lengkap pasien dipersilahkan pulang

Waktu menyesuaikan kondisi pasien

a.  Pasien umum : mengacu pada  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan Rawat Inap

a. Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon        : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d.Email            : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"