Pelayanan Tentang Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

No. SK: Nomor 036 Tahun 2024

  1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 3 lembar
  2. Fotokopi KTP sebanyak 6 lembar
  3. Fotookpi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar
  4. Fotokopi akta kelahiran atau buku nikah/ijazah sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 3 lembar
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih dan baju non putih
  7. Map Merah untuk wanita 1 buah
  8. Map Biru untuk pria 1 buah
  9. Foto copy paspor (bagi yang memiliki) 3 lembar
  10. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda harus kembali ke bank untuk proses verifikasi
  11. Mengantarkan No Validasi Ke Kantor Kementerian Agama untuk dilakukan pengentrian data dalam SISKOHAT

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

1. Email: kabacehtamiang@kemenag.go.id           

2.Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tentang Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)"