Pelayanan USG

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Pasien membawa kartu BPJS untuk pasien BPJS
  2. Pasien membawa Identitas KTP/KK dan membawa buku KIA
  3. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran
  4. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan USG

  1. Petugas melakukan pemanggilan pasien
  2. Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat dalam rekam medis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan USG
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan baik internal maupun eksternal apabila diperlukan
  7. Petugas memberikan resep

15 Menit

1. Pasien umum Rp 60.000

2. Pasien BPJS gratis (Trimester 1 dan Trimester 3)

Mendapat pemeriksaan USG dan penjelasan tentang kondisi pasien serta konseling

1. Disampaikan langsung kepada petugas; 

2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media) 

3. SMS/WA :0851-7101-5454 

4. Telepon (0287) 665 505

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan USG"