Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Kartu identitas : KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki
  2. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (jika ada)

  1. Pasien langsung pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran melakukan proses pendaftaran pasien ke Poli Fisioterapi
  3. Petugas poli Fisioterapi memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Pasien Rujukan Poli Umum : Pasien di periksa oleh dokter umum di poli umum
  5. Dokter umum melakukan rujukan dengan menuliskan di rekam medis pasien diaplikasi DGS
  6. Petugas poli fisioterapi memanggil pasien sesuai urutan
  7. Fisioterapis melakukan anamnesis pada pasien
  8. Fisioterapis melakukan penegakan diagnosa dan rencana tindakan
  9. Fisioterapis melakukan tindakan fisioterapis sesuai SOP poli fisioterapi
  10. Fisioterapis melakukan pencatatan pada Rekam Medis,
  11. Fisioterapis melakukan entry data pada DGS BPJS.

30 Menit

a.    Retribusi dalam wilayah  :  Rp 5.500

b.    Retribusi luar wilayah      :  Rp 9.000

c.    Retribusi  tindakan sesuai Perda No 06 Tahun 2023               

d.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif rawat jalan

a.    Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD  Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.   Telepon       : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d.Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"