No. SK: 77 / SK / II / 2024
30 Menit
a. Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500
b. Retribusi luar wilayah : Rp 9.000
c. Retribusi tindakan sesuai Perda No 06 Tahun 2023
d.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjaminPelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif rawat jalan
a. Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764
Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro
b. Telepon : (0274) 2810186
c. Whats App : 088216729196
d.Email : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store