Pelayanan PANDU PTM (Penyakit Tidak Menular)

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan RPU

  1. Petugas melakukan pemanggilan pasien
  2. Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan serta kondisi pasien lebih lanjut dan memeriksa tanda vital sign, SRQ, PUMA (jika merokok), penglihatan, pendengaran
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat dalam rekam medis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan baik internal maupun eksternal apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan resep obat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendapat pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta konseling dan Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Mendapatkan resep oleh dokter sesuai diagnosis, Mendapatkan surat sakit dan surat rujukan apabila di perlukan,

1. Disampaikan langsung kepada petugas;

2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media)

3. SMS/WA :0851-7101-5454 

4. Telepon (0287) 665 5057

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PANDU PTM (Penyakit Tidak Menular)"