Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Identitas : KTP/KIA/SIM/KK atau identitas lainnya
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Pasien sudah terdaftar di Pendaftaran dan rekam medis pasien sudah di Ruang Pemeriksaan Umum

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian ke ruang anamnesa
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas menyerahkan berkas Rekam Medis ke Ruang Pemeriksaan Umum, dan meminta pasien untuk menunggu panggilan dokter
  4. Dokter memanggil pasien sesuai antrian dan melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Dokter memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan / rumah sakit apabila diperlukan
  7. Dokter menuliskan resep dan memberikan kepada pasien, serta mempersilahkan pasien mengantri obat di ruang farmasi

10 s.d 15 Menit (Menyesuaikan dengan kebutuhan pasien)

  1. Pasien Umum   Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Pemeriksaan Umum ( Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi , diagnosis penyakit serta pengobatan dokter, pelayanan rujukan ke rumah sakit, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit)

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)

  • SMS / WA : 0811-2612-589. 
  • INSTAGRAM : @puskesmassadang
  • FACEBOOK : Puskesmas Sadang
  • YOUTUBE : Puskesmas Sadang
  • TWITTER : @PuskesmasSadang
  • EMAIL : puskesmassadang@gmail.com
  • TIKTOK : PKM Sadang Kebumen.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"