10 s.d 15 Menit (Menyesuaikan dengan kebutuhan pasien)
Pelayanan Pemeriksaan Umum ( Pemeriksaan kesehatan dan konsultasi , diagnosis penyakit serta pengobatan dokter, pelayanan rujukan ke rumah sakit, Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit)
1. Disampaikan langsung kepada petugas
2. Disampaikan tidak langsung melalui ( Kotak Saran, Survey Keluhan, SMS/Telp dan Media Sosial Puskesmas)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA PUSKESMAS