Pelayanan PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Pasien sudah mendaftar di Unit pendaftaran
  2. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan RPU,R.KIA dan RKGM
  3. Rekam medis sudah masuk di unit pemeriksaan PKPR

  1. Petugas melakukan pemanggilan pasien
  2. Petugas melakukan anamnese untuk mengetahui keluhan dan kondisi pasien lebih lanjut
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mencatat dalam rekam medis
  4. Petugas melakukan konseling
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. Petugas memberikan rujukan baik internal maupun eksternal apabila diperlukan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Mendapat pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta konseling

1. Disampaikan langsung kepada petugas;

2.Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media) 

3.SMS/WA :0851-7101-5454 

4.Telepon (0287) 665 5057

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PKPR (Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja)"