No. SK: 77 / SK / II / 2024
30 Menit
a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.a. Konseling gizi b.Pelayanan asuhan gizi untuk pasien rawat inap
a. Secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764
Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro
b. Telepon : (0274) 2810186
c. Whats App : 088216729196
d.Email : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store