Pelayanan Asuhan Gizi

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. Tersedianya rekam medis pasien di DGS
  2. Rujukan internal antar ruang pelayanan

  1. Pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu depan pelayanan Gizi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian dan mempersilahkan pasien menuju ruang konseling
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas yang terdapat pada antrian poli
  4. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran antropometri, pengkajian gizi dan memberikan konseling gizi
  5. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran antropometri, pengkajian gizi dan memberikan konseling gizi
  6. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon penganten, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke ruang periksa berikutnya (Pelayanan Psikologi).
  7. Petugas memasukkan hasil konseling ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Gizi”.

30 Menit

a.  Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

a. Konseling gizi b.Pelayanan asuhan gizi untuk pasien rawat inap

a.  Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon       : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d.Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Asuhan Gizi"