No. SK: 188.4/ 141.b /416-102.11/2024
1. Pasien
datang mengambil nomor antrean pada mesin antrean bagi yang belum melakukan
pendaftaran antrean online;
2. Pasien
dipanggil sesuai dengan nomor antrean dengan menunjukkan NIK;
3. Petugas
melakukan entri data pada aplikasi epuskesmas;
Pasien menuju ke poli atau unit layanan yang dituju
untuk proses pelayanan selanjutnya.
Tidak dipungut biaya
1. Kartu Berobat untuk pasien baru
1. Pengaduan, saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Tim Pengelolaan Pengaduan Puskesmas
UPTD Puskesmas Dawar Blandong
Jl. Mayjend. Sungkono No. 17 Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
a. Kotak pengaduan
b. Telepon : 031-7924035
c. Email : pkmdawar@gmail.com
d. Nomor Pengaduan Hallo Jum 0856 4649 6889
e. IG : puskesmasdawarblandongofficial
f. FB : puskesmasdawarblandong
g. Youtube : puskesmasdawarblandongofficial
h. Website :
https://puskesmas-dawarblandong.mojokertokab.go.id
i. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store