Pelayanan Prolanis

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. KTP atau KK atau Kartu BPJS bila memiliki.
  2. Buku catatan pemeriksaan

  1. Pasien datang mengumpulkan foto copy kartu BPJS / identitas dan buku catatan pemeriksaan
  2. Petugas memberikan penyuluhan kesehatan yang terkait dengan PROLANIS
  3. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian .
  4. Perawat melakukan anamnese singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
  5. Perawat memasukkan hasil anamnese beserta TTV ke dalam aplikasi DGS pada menu “ Asuhan Keperawatan”
  6. Perawat mempersilakan pasien untuk pindah ke meja pemeriksaan laboratorium.
  7. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan gula darah puasa
  8. Dokter memanggil pasien menuju meja periksa dokter
  9. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS
  10. Dokter melakukan anamnese dan pemeriksaan yang diperlukan sesuai prosedur
  11. Dokter memberikan terapi sesuai hasil pemeriksaan
  12. Dokter memasukkan hasil pemeriksaan dan terapi yang diberikan di aplikasi DGS
  13. Pasien mengambil obat di meja obat
  14. Selesai

Sesuai kondisi pasien / sesuai kasus

1.  Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 06 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

1. Konsultasi dokter 2. Pemeriksaan Laboratorium 3.Obat

a.  Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon       : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d.Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Prolanis"