Pelayanan Puskesmas Keliling (Pusling)

No. SK: 440.1/008/KEP/2024

  1. Membawa surat rujukan dari dokter yang merujuk

  1. Petugas menerima pasien yang harus dirujuk
  2. Petugas menyiapkan mobil pusling
  3. Pasien dinaikan ke mobil pusling
  4. Petugas mengantar pasien ke tempat rujukan

Tergantung jarak tempuh

1 (satu) liter bahan bakar per kilometer, dengan minimum pembayaran Rp. 50.000,00

Pelayanan Rujukan, Pelayanan Kegawatdaruratan

1. Disampaikan langsung kepada petugas;

 2. Tidak Langsung (Kotak saran, survei keluhan, sms, telepon, whatsapp dan sosial media) 

3. SMS/WA :0851-7101-5454 

4. Telepon (0287) 6655057

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Keliling (Pusling)"