Pelayanan Pembinaan dan Pelatihan

No. SK: 77 / SK / II / 2024

  1. a. Mengajukan surat permohonan kegiatan (di luar gedung atau di dalam gedung puskesmas) sesuai kebutuhan
  2. Jadwal kegiatan yang disetujui kedua belah pihak
  3. Sosialisasi/pemberitahuan ke lokasi yang dituju

  1. Pengguna layanan / sasaran mengajukan surat permohonan kegiatan (sesuai kebutuhan)
  2. Petugas menindaklanjuti surat permohonan
  3. Petugas membuat jadwal kegiatan
  4. Petugas melakukan sosialisasi jadwal kegiatan
  5. Petugas melaksanakan kegiatan
  6. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan
  7. Petugas membuat evaluasi
  8. Petugas melakukan RTL

Menyesuaikan kegiatan

Menggunakan Biaya Bantuan Operasional Kesehatan

Upaya Kesehatan Masyarakat/pelayanan pembinaan dan pelatihan

a.  Secara tertulis melalui :

­ Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPTD Puskesmas Bambanglipuro

b.  Telepon       : (0274) 2810186

c.    Whats App  : 088216729196

d. Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan dan Pelatihan"