Standar Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat)

No. SK: 800/022.1/SK/PKM-PTG/2024

  1. Keadaan Darurat, Rekam Medis pasien

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab melakukan Pendaftaran pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakunan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  7. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien

Minimal 30 menit

Senin – kamis : 08.00 13.30 WIB Jumat : 08.00 - 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB

1.  Pasien Umum : Pasien Umum : sesuai dengan peraturan daerah Muaro Jambi No: 07 Tahun 2023 Tentang perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi

2.     Pasien JKN sesuai dengan Permenkes 03 Tahun 2023 tentang standar tarif JKN


Tindakan Medis, Gawat Darurat

1.   Kotak Saran

2.   Nomor Handphone/Nama Petugas :

0822-8018-6626 / Donna Sinaga

3.    Email : puskesmapetalingjaya123@gmail.com           

4.    Facebook : Puskesmas Non Rawat Inap Petaling Jaya

5.    Instagram: Puskesmas Petaling Jaya

6.     Alamat: JL. Diponegoro RT 08 Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi

                                                                       
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tindakan (Gawat Darurat) "