Standar Pelayanan Pendaftaran KIS (Kartu Indonesia Sehat)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pengantar RT/RW
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu Membayar Premi
  5. Fotokopi Akte Kelahiran
  6. Fotokopi KIA
  7. Surat Pernyataan Pengalihan KIS Mandiri ke KIS APBD (Bila Ada)
  8. Pengajuan KIS minimal telah berKTP Surakarta selama 5 tahun

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan identifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Mencatat dalam agenda pelayanan
  5. Melakukan entry data ke aplikasi SIPUKIS
  6. Pejabat berwenang menandatangani Surat Pengantar Permohonan KIS
  7. Petugas memberikan penomoran surat pengantar yang sudah ditanda tangani
  8. Melakukan arsip dokumen
  9. Menyerahkan Surat Pengantar Permohonan KIS kepada Dinas Kesehatan Kota Surakarta

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KIS (Kartu Indonesia Sehat)

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Telepon (0271) 713886

c.   Kotak saran

d.   Instagram : @kel.purwosari.surakarta

e.   Email: kel-purwosari@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran KIS (Kartu Indonesia Sehat)"