Standar Pelayanan Izin Praktek Industri (PRAKERIN)

  1. Surat penempatan pelaksanaan prakerin siswa/siswi dari BKPSDM atau sekolah ybs

  1. Petugas menerima surat penempatan pelaksanaan prakerin
  2. Pihak Sekolah/Akademik Menyerahkan siswa yang akan melaksanakan prakerin
  3. Pejabat struktural menerima siswa yang akan melaksanakan prakerin
  4. Pejabat structural menempatkan siswa sesuai kebutuhan OPD.
  5. Pejabat Struktural/ OPD terkait mengarahkan dan membina siswa yang akan melaksanakan prakerin
  6. Melaksanakan monitoring terhadap siswa prakerin
  7. Memberikan penilaian terhadap siswa prakerin
  8. Pejabat struktural menandatangani hasil penilaian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Praktek Kerja Industri (Prakerin)

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Telepon (0271) 713886

c.   Kotak saran

d.   Instagram : @kel.purwosari.surakarta

e.   Email: kel-purwosari@gmail.com

f.    Website: kec.purwosari.surakarta.go.id

g.   Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Praktek Industri (PRAKERIN) "