Standar Pelayanan Permohonan Pernikahan

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC N1 – N5
  4. Pengantar dari kelurahan
  5. Bukti imunisasi TT calon pengantin wanita dari puskesmas
  6. Surat pernyataan belum menikah lagi (bagi cerai mati/ hidup) bermaterai Rp. 10.000
  7. Surat pernyataan belum pernah menikah dari orang tua yang ditandatangani saksi (bagi yang belum pernah menikah)
  8. FC Akte perceraian ( bagi yang cerai hidup)
  9. FC rekomendasi dari kua apabila yang menikah berasal dari luar kecamatan
  10. Surat/ akta kematian orang tua (jika sudah meninggal)

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan identifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Mencatat dalam registrasi buku pelayanan
  5. Lurah menandatangani surat rekomendasi
  6. Petugas memberikan penomoran surat rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  7. Menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  8. Melakukan arsip dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Pernikahan

a.  ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Telepon (0271) 713886

c.   Kotak saran

d.   Instagram : @kel.purwosari.surakarta

e.   Email: kel-purwosari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pernikahan"