Besuk Kiamat (Akta Kematian)

  1. Pengantar RT RW
  2. KK Asli
  3. Surat Visum dari RS/ surat kematian dari kelurahan
  4. KTP yang meninggal
  5. FC KTP Pelapor
  6. FC KTP saksi 2 orang
  7. KTP asli dari suami/ istri yang meninggal
  8. Form F.2-01 Kematian

  1. Petugas menerima secara lengkap berkas permohonan
  2. Pemohon mengisi form F.2-01 Kematian
  3. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Melakukan input data dalam aplikasi
  5. Pejabat Struktural menandatangani surat berkas permohonan
  6. Melakukan arsip dokumen
  7. Menyerahkan berkas permohonan kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Telepon (0271) 713886

c.   Kotak saran

d.   Instagram : @kel.purwosari.surakarta

e.   Email: kel-purwosari@gmail.com

f.    Website: kec.purwosari.surakarta.go.id

  Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Kiamat (Akta Kematian)"