Pelayanan Fasilitas Pendaftaran Dokumen Adminduk

  • Pelayanan KTP EL Baru
    1. Nomor HP Aktit
    2. Email Aktif
    3. FC Kartu Keluarga
  • Pelayanan KTP EL Rusak
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. FC Kartu Keluarga
    4. Uploud EKTP EL Yang Rusak
    5. Formulir F1 - 02
  • Pelayanan EKTP EL Hilang
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. Surat Kehilangan Dari Kepolisian
    4. FC Kartu Keluarga
    5. Formulir F1 - 02
  • Pelayanan Kartu Keluarga ( Pembaruan Data )
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. Kartu Keluarga Lama
    4. FC bukti pedukung yang sesuai (berkas) dengan permohonan pembetulan data dalam KK : FC Buku Nikah, FC Ijazah Terakhir, FC Akta Kelahiran/Akta Kematian
    5. Formulir F1 - 02
  • Kehilanagn Kartu Keluarga
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. Surat Kehilangan Dari Kepolisian
    4. FC EKTP EL
    5. Formulir F1 - 02
  • Pelayanan Pindah Datang Kependudukan
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. KTP asli Daerah Asal
    4. Formulir F-1.02 Formulir peristiwa kependudukan
    5. Formulir F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
    6. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
    7. Dokumen Pendukung (KIA : foto anak jika anak berusia diatas 5 tahun / Perkawinan/ Perceraian)
    8. FC Akta Lahir
    9. Surat Pernyataan Bila Menempati Rumah Sendiri
    10. Surat Pernyataan dari pemilik Rumah Jika Numpang Kartu Keluarga
    11. Persyaratan Lain yang dibutuhkan: apabila ada pecahan KK F-1.01
  • Pelayanan Pindah Keluar Kependudukan
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. Kartu Keluarga dan EKTP EL Asli
    4. Formulir F-1.02 Formulir peristiwa kependudukan
    5. Formulir F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
    6. KK yang ditumpangi
    7. Persyaratan Lain yang dibutuhkan: apabila ada pecahan KK F-1.01
  • Pelayanan KIA ( Kartu Identitas Anak )
    1. Nomor HP Aktif
    2. Email Aktif
    3. FC Kartu Keluarga
    4. FC EKTP EL Kedua Orangtua
    5. Foto Berwarna Jika Anak Berumur Diatas 5 Tahun
    6. FC Akta Kelahiran
    7. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Menginformasikan mengenai prosedur pendaftaran online
  4. Mengarahkan pemohon untuk proses pendaftaran secara online
  5. Mengembalikan berkas ke pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendaftaran Dokumen Adminduk

a.   ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.   Telepon (0271) 713886

c.   Kotak saran

d.   Instagram : @kel.purwosari.surakarta

e.   Email: kel-purwosari@gmail.com

f.    Website: kec.purwosari.surakarta.go.id

g.   Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Pendaftaran Dokumen Adminduk"