Pengadaan Calon ASN

  1. KTP
  2. Ijazah dan Transkip Nilai
  3. Surat Lamaran
  4. Pas Foto
  5. Persyaratan tambahan sesuai kebutuhan Jabatan

  1. Pengumuman Pengadaan Calon ASN
  2. Tim Melaksanakan Verifikasi dan validasi unggahan dokumen pelamar
  3. Menetapkan Status kelulusan pelamar
  4. Membuat rekapitulasi kelulusan pelamar CASN, Mengetik pemngumuman hasil seleksi administrasi CASN
  5. Menyebarluaskan pengumuman hasil seleksi adminitrasi CASN ke media sosial
  6. Menjawab sanggahan pelamar yang tidak lulus melalui Portal SSCASN
  7. Merekapitulasi ulang daftar kelulusan seleksi administrasi CASN
  8. Mengetik pengumuman pasca sanggah seleksi administrasi
  9. Menyebarluaskan pengumuman hasil seleksi adminitrasi CASN Pasca Sanggah ke media sosial
  10. Melaksanakan SKD dan seleksi kompetensi
  11. Menerima hasil SKD dan seleksi kompetensi dari BKN
  12. Mengetik Pengumuman Kelulusan SKD dan seleksi kompetensi
  13. Menyebarluaskan pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi CASN ke media sosial
  14. Mengadakan rapat persiapan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi CPNS
  15. Melaksanakan SKB bagi CPNS
  16. Melaksanakan integrasi nilai SKD dan SKB bagi CPNS
  17. Menerima hasil kelulusan CASN dari BKN
  18. Pengumuman Kelulusan CASN, Menyebarluaskan pengumuman hasil kelulusan CASN ke media sosial
  19. Menerima dan menjawab sanggahan pelamar yang tidak lulus
  20. Menyampaikan sanggahan kepada BKN untuk dilakukan hitung ulang integrasi nilai SKD dan SKB bagi CPNS
  21. menerima hasil integrasi ulang nilai SKD dan SKB bagi CPNS
  22. menetapkan kelulusan ulang CASN Pasca Sanggah
  23. Pengumuman Kelulusan Ulang
  24. Menyebarluaskan pengumuman kelulusan ulang ke media sosial dan website
  25. Melaksanakan verifikasi dan validasi berkas unggahan CASN yang lulus melalui SSCASN
  26. Menetapkan Calon PPPK oleh PPK
  27. Menginput data CASN ke aplikasi SAPK BKN
  28. Mencetak Usulan Nota Persetujuan Nomor Induk Pegawai untuk masing-masing CASN
  29. Penandatangan usulan nota persetujuan oleh Kepala BKPSDM
  30. Menyampaikan usulan penetapan nomor induk ke BKN
  31. Menerima Nota Persetujuan Nomor Induk Pegawai dari BKN
  32. Mencetak Keputusan Kolektif tentang pengangkatan CASN
  33. Menyampaikan Keputusan Kolektif tentang pengangkatan CASN ke PPK untuk ditandatangani
  34. Mencetak Petikan Keputusan Pengangkatan CASN
  35. Mencetak Perjanjian Kerja bagi PPPK
  36. Penandatanganan Petikan Keputusan oleh Kepala BKPSDM
  37. Mengetik surat penyerahan CASN, Penandatanganan Perjanjian Kerja antara PPK dan PPPK
  38. Mendistribusikan Keputusan kepada seluruh CASN

Pencapaian waktu penyelesaian dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

SK Calon ASN, Perjanjian Kerja PPPK

1. Ulas/ SP4N Lapor

2. Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Calon ASN"