Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan Asli SIUP Perikanan/ TDUPHP
  3. Scan Asli SPI/ Sertifikat
  4. Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
  5. Panduan GMP/SSOP
  6. NPWP
  7. Perjanjian sewa-menyewa
  8. Akta pendirian
  9. Surat keterangan Hiu/ Lobster/ Rajungan/ Kepiting
  10. KTP
  11. SPT Pajak

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran akun di SKP Online
  2. Pemohon melakukan pengajuan PBUMKU melalui akun OSS yang dimiliki (terintegrasi ke SKP Online)
  3. Pemohon melakukan pengisian formulir UPI
  4. Bidang P3KP menerima permohonan SKP
  5. Verifikasi Berkas Permohonan
  6. Proses Pembinaan (Akan dihubungi oleh pembina mutu daerah terkait jadwal pembinaan)
  7. Pemenuhan Saran Perbaikan (bila ada, saran perbaikan yang disampaikan pembina mutu maks 1 bulan penyelesaian)
  8. Verifikasi penyelesaian/perbaikan temuan pembina mutu
  9. Menerbitkan rekomendasi

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

a.   Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.  Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

2.  Email : diskanla@jatimprov.go.id

3.  Media Sosial Instagram : @diskanlajatim

4.  Kotak Pengaduan di Ruang Layanan

5.  Pengaduan Langsung/Tatap Muka

b.  Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

1.  Cek administrasi

2.  Cek lapangan (jika diperlukan)

3.  Koordinasi internal / eksternal

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)"