Pelayanan Kesehatan Gigi yang Bersifat UKP

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membawa KTP Asli atau BPJS asli

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke poli gigi
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. petugas memberikan diagnosa
  5. Petugas melakukan tindakan atau memberikan rujukan apabila tidak bisa ditangani di puskesmas
  6. Pasien mengambil obat di apotik

5-10Menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium

1.       Kotak Saran

2.       Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi yang Bersifat UKP"