Pelayanan Pendaftaran dan rekamedis

No. SK: 440/ 020 /PKM-MSD/2024

  1. Membawa KTP Asli atau BPJS asli
  2. Kartu berobat

  1. Pasien melakukan mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien menunggu sampai proses administrasi selesai
  3. pasien akan diarahkan ke ruangan yang akan dituju

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan, Kefarmasian dan Laboratorium

1.       Kotak Saran

2.       Penanganan aduan dan umpan balik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan rekamedis"