Pelayanan Fisioterapi

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke bagian pelayanan pemeriksaan umum atau KIA untuk assessmen awal
  4. Pasien mendapatkan rujukan internal
  5. Petugas fisioterapi melakukan assessmen awal untuk menemukan indikasi atau menentukan program fisioterapi
  6. Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat atau mengembalikan kepada perujuk
  7. Apabila ditemukan adanya indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur pelayanan fisioterapi
  8. Setelah pasien selesai menjalankan rangkaian proses fisioterapi, pasien non KIS/BPJS/Saraswati membayar ke kasir. Pasien KIS/BPJS/Saraswati selanjutnya pulang

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturau Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Fisioterapi

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store